Dispenda : Contoh Administrasi Retribusi Persampahan Di Kecamatan Panakkukang
- panakkukang2016
- Jan 19, 2017
- 1 min read

Makassar-Panakkukang. Camat Panakkukang menghadiri rapat Rekonsiliasi penerimaan pendapatan daerah tahun 2016 bersama Camat se-Kota Makassar, Ortala, Keuangan Kas Daerah, Dispenda, BPKAD, dan Bagian Hukum kota Makassar di Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar, Kamis (19/1).
Menurut Camat Panakkukang "sebaiknya seluruh Camat dikumpulkan tanpa diwakili untuk membahas juklak perwali 119 tahun 2016 tentang penarikan retribusi persampahan tahun 2017"
"Dimana penarikan retribusi persampahan tahun 2016 tidak seragam setiap kecamatan" tambahnya.
Dinas Pendapatan Daerah juga menyampaikan bahwa "sebaiknya kita mengambil pelajaran di kecamatan Panakkukang yang tertib administrasinya baik itu pendataan potensi, SKRD, pencetakan Kwitansi dan Surat pengantar retribusi sesuai dengan prosedur"
Camat Panakkukang juga menegaskan bahwa Setiap SKRD yg telah di cetak maka kwitansi atau karcis itu tetap terhutang. Hal tersebut juga dibenarkan oleh BPKAD dan Bapak Suwikyo dari Dispenda Kota Makassar.
(sp/pnk)